Dalam kasus tersebut, terdapat satu orang tersangka atas nama Rusfrizal (48) seorang nelayan, warga Desa Masjid kecamatan Manyak Payed kabupaten Aceh Tamiang.
Di tangan tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 3 ikat besar ganja dalam ransel merek kitaro, 21 amp ganja yang di bungkus kertas warna coklat, 20 amp ganja ukuran sedang yg di bungkus kertas warna coklat, 24 amp ganja yg di bungkus kertas warna putih, 1 timbangan warna orange merek tanita, 1 pak kertas warna coklat, 1 buah kardus oli merek AHM OIL MPX 2 dan 1 unit hp nokia warna pink.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Jamaluddin Nasution, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini berkas perkara satu tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke JPU Kejari Aceh Tamiang.
"Sudah tahap dua," jelasnya, Kapolsek saat dihubungi sahabatpolrinews.com Kamis, (4/5/23).