Pengantaran berkas tersebut di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Maiyudi, S,Sos. dan di ikuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue mengatakan, Kegiatan tersebut merupakan Tahapan Penyidikan terhadap Warga Negara Asing RISBY JONES BODHI MANI yang diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap EDY RON, ini merupakan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu Polres Simeulue.
Kegiatan tersebut adalah penyerahan/pengiriman berkas perkara dari Penyidik/penyidik pembantu Polres Simeulue kepada pihak Kejaksaan Negeri Simeulue.
Kegiatan penyerahan berkas perkara tahap I tersebut berakhir sekira pukul 16.30 Wib, situasi dalam keadaan aman dan baik.