Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH, melalui Kapolsek Langsa Timur, Kamis (4/5) kepada wartawan mengatakan, Pada awal nya anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Timur melakukan Penyelidikan tentang Perjudian Online atau Jual Beli Chip Judi Online Jenis Higgs Domino di Wilayah Hukum Polsek Langsa timur, tepatnya di Warung Kupi Gibran Yang beralamat di Jalan Medan - B. Aceh Gp.Alue Pineung Kec. Langsa Timur.
Lanjut Kapolsek, personil Polsek Langsa Timur mendapat informasi bahwa adanya kegiatan transaksi Jual Beli Chip Judi Online Jenis Higgs Domino di tempat tersebut.
kemudian anggota menuju ke lokasi yang di informasikan dengan melakukan penyamaran, selanjutnya anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Timur melakukan pemeriksaan serta di temukan barang bukti 1 ( satu ) unit handphone VIVO 1802 warna hitam (YANG BERISI GAMES HIGGS DOMINO dengan CHIP ID-19.17B, serta Uang Tunai Rp. 927.000,- (sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Selanjut nya, tersangka beserta BB dibawa Ke Polsek Langsa Timur guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 tentang HUKUM JINAYAT, Tutup Kapolsek.(*)