Takengon - Kepolisian Resor Aceh Tengah Polda Aceh melakukan penghentian aktivitas yang diduga galian C di Kampung Pepalang Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.
Disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, dalam jumpa pers dengan Ketua PWI Win Yusri dan sejumlah awak media di Aceh Tengah, pagi Rabu (30/8/23) menyampaikan, bahwa telah menghentikan Operasi Galian C di Kampung Pepalang Kec Pegasing pada Selasa sore (29/8/23).
Dalam jumpa pers tersebut Kapolres AKBP Dody, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan thd pihak diduga yang terkait dalam Galian C tersebut, termasuk juga anggota kita yang di catut dalam pemberitaan beberapa media," terangnya.
Kata Kapolres AKBP Dody, hasil pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah thd pihak pihak yang terkait, ditemukan titik terang bahwa lahan Galian C tersebut merupakan milik AM (45) warga Gelelungi Kec Pegasing, bukan milik Anggota Polres Aceh Tengah sebagaimana yang di beritakan beberapa media.
Lanjutnya, Untuk alat berat Excavator merupakan milik inisial EV (61) warga Kp Baru Takengon yang disewa oleh AM selaku pemilik Lahan selama 2 hari mulai dari Senin 28 s.d 29 Agustus 2023 dengan tujuan meratakan tanah lahan miliknya untuk pembuatan tapak rumah, dan EV meminta tolong kepada keponakannnya AP yang bertugas di Polres Aceh Tengah untuk membawa alat tersebut kelokasi Galian tersebut," ujar AKBP Dody menyampaikan keterangan AM dan EV.
Kata Kapolres AKBP Dody, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AM selaku pemilik Lahan Galian C tersebut kepada penyidik, material tanah miliknya tidak untuk di perjual belikan, melainkan untuk penimbunan lahan pembuatan gudang dan penjemuran kopi milik ponakan dari AM sendiri, yakni WS (37) Kp Linung Ayu Kec Pegasing, yang berlokasi di Kp Ujung Gele tidak jauh dari lokasi pengerukan.
Untuk kegiatan dan Aktifitas alat berat Excavator dilokasi sudah dihentikan dan kini dalam proses Penyelidikan Polres Aceh Tengah," ujar Kapolres AKBP Dody kepada awak media.***