Simeulue - Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus begal yang sempat menghebohkan Kabupaten Simeulue pada Senin, 9 Juli 2024, di Desa Abail, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa IF, yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban begal, ternyata merekayasa kejadian tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas IF sebelum ia mengklaim menjadi korban begal.
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, diketahui bahwa IF telah menghabiskan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 3.500.000 untuk bermain judi online.
Karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang telah dihabiskan, IF kemudian melukai tangannya sendiri dengan pisau cutter sebanyak dua kali dan membuat laporan palsu kepada penyidik bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, ini lah salah satu contoh efek dari kecanduan main judi online, terkait hal ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjauhi judi online dan segala bentuk perjudian lainnya. Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya judi online,"kata AKBP Rosef Efendi, S.I.K.,M.H Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, S.H.
"Ini menunjukkan betapa pentingnya kami melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran setiap laporan yang kami terima. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu bertindak jujur dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain."
Kasus ini telah menambah daftar panjang kasus-kasus yang harus ditangani oleh Sat Reskrim Polres Simeulue dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.
Atas kejadian ini IF kini berpotensi menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan rekayasa dan laporan palsu yang dibuatnya.